RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengupayakan cara agar bencana banjir tidak lagi menerjang kawasan Jabar.
Seperti diketahui, sejumlah daerah di Jawa Barat mengalami banjir karena meluapnya air ke pemukiman warga.
Hal ini membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjalankan proyek normalisasi sungai yang meliputi pelebaran dan pengerukan sungai, serta penambahan tanggul.
Sayangnya, proyek normalisasi sungai harus terkendala, lantaran adanya tanah yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS) telah tersertifikat.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata DAS yang berada di Kali Bekasi, Sungai Cikeas dan Cileungsi Bogor telah berubah menjadi hak milik.
Perubahan tersebut menyebabkan alat berat tidak bisa masuk ke DAS dan pelebaran sungai tidak bisa dilakukan.
Tidak tinggal diam, Dedi Mulyadi bertemu dengan Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid untuk membicarakan tanah DAS yang tersertifikasi.
Usai bertemu, Dedi menyebutkan Menteri ATR BPN memiliki solusi terkait polemic yang terjadi.
"Laporan untuk warga Jabar, warga Bogor, Karawang, Bekasi, dan Depok. Daerah Aliran Sungai sudah ada solusinya," ungkapnya.
Dedi meminta kepada Nusron Wahid untuk menjelaskan solusi yang telah disepakati.
"Pak Menteri, jelasin solusi tanah yang dikuasai oleh perseorangan dan perusahaan di daerah aliran sungai," pintanya.
Nusron Wahid pun menjelaskan soal tanah sekitar DAS yang belum dimiliki.
"Kalau tanah yang belum ada sertifikat, belum ada yang memiliki, akan disertifikatkan oleh Pemda Jawa Barat atas nama HPL Balai Besar Sungai," tuturnya.
Jika sudah ada sertifikat namun prosesnya tidak benar, Nusron menambahkan, maka haknya akan dibatalkan.
"Kalau yang sudah ada sertifikat, jika prosesnya tidak benar dan bukan haknya akan dibatalkan," jelasnya.
Jika proses dan haknya benar, Nusron menyampaikan, makan akan dipertahankan.
"Tapi klo prosesnya bener dan itu haknya dia bener, maka dipertahankan," ungkapnya.
Menteri ATR BPN juga menjabarkan solusi untuk pelebaran jika tanah sudah tersertifikasi.
"Tetapi jika ada pengadaan tanah, maka ada dua solusi untuk pelebaran," tambahnya.
Nusron Wahid membeberkan, akan ada ganti rugi apabila sudah ada warga di sekitar tanah DAS.
"Jika sudah kandung ada masyarakat sekitar dan dia tidak memiliki, bukan hak dia. engga ada sertifikat, klopun ada sertifikat, dia salah. Maka yang bersangkutan tetap akan ada kehakiman, minimal ganti bangunan," ucapnya.
Tapi jika prosesnya benar, Nusron melanjutkan, terdapat pengadaan tanah, maka ada ganti rugi.
"Tapi klo dia prosesnya bener, ada pengadaan tanah, minimal ganti rugi," tambahnya.
Dedi menyebutkan, yang disampaikan merupakan solusi Menteri ATR BPN untuk masyarakat Jawa Barat.
"Solusi untuk warga Jawa Barat dari Menteri kebanggaan kita," imbuhnya.
Dedi Mulyadi menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung biaya pengukuran tanah di DAS tersebut.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membiayai biaya pengukuran seluruh daerah aliran sungai agar Jawa Barat bebas banjir," pungkasnya.