RADAR BOGOR – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan bantuan masjid dan musala gratis bagi masyarakat.
Bantuan pembangunan atau renovasi masjid dan musala bertujuan untuk pemerataan pembangunan tempat beribadah agar tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan.
Terutama dalam menyambut bulan ramadhan 1446 H, bantuan pembangunan masjid gratis ini diharapkan dapat menunjang kegiatan beribadah, toleransi dan silaturahmi antar warga serta meningkatkan kualitas pemahaman keagamaan di masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2024 Pasca Penyesuaian dari Kemenpan RB, Simak di Sini
Besaran bantuan untuk operasional rintisan musala ramah sebesar Rp10 juta untuk kategori rintisan masjid ramah akan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, selanjutnya kategori pembangunan atau rehab musala sebesar Rp35 juta dan pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp50 juta.
Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan adalah:
- Masjid atau musala yang terdaftar pada SIMAS (Sistem Informasi Masjid) bisa dijangkau melalui link https://simas.kemenag.go.id
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
- Surat permohonan dan proposal bantuan berupa “pdf” yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, cq. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, yang melampirkan:
- Surat rekomendasi kementerian agama setempat (KUA kecamatan., kemenag kabupaten atau kota, atau kantor wilayah provinsi
- Fotokopi surat keputusan susunan kepengurusan
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah, akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai
- Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh ketua pengurus
Waktu pelaksanaan pendaftaran dimulai dari penerimaan permohonan bantuan secara online dari 8 Maret 2025 sampai 19 Maret 2025. Penetapan calon penerima bantuan akan diumumkan pada tanggal 24 Maret 2025.
Selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan pencairan secara bertahap mulai tanggal 25 Maret sampai dengan selesai. Pengajuan ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi PUSAKA. Untuk contoh dokumen persyaratan bisa dilihat di link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Editor : Eka Rahmawati