RADAR BOGOR – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Berikut cara daftar mendapat bantuan masjid dan musala melalui SIMAS Kemenag.
Pendataan dilakukan melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id. Melalui laman tersebut, pemerintah berharap dapat memudahkan akses bagi publik dan terintegrasinya masjid dan musala seluruh Indonesia dengan kementerian Agama.
Tak hanya pengintegrasian masjid dan musala seluruh Indonesia, melalui SIMAS masyarakat dapat mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan, rehab dan operasional masjid dan musala. Tentunya dengan tahap yang lebih mudah. Maka pemerintah menyarankan untuk mendaftarkan masjid dan musala diseluruh Indonesia ke aplikasi SIMAS.
Adapun cara mendaftarkan masjid dan musala melalui SIMAS bisa langsung datang ke KUA atau kantor Kementerian Agama terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala
- Surat keterangan tanah (masjid atau musala)
- Foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1mb
Masjid dan musala yang sudah terdaftar akan mendapatkan nomor IDE Nasional masjid serta layanan lain dari kementerian agama.
Sampai tahun 2024, jumlah masjid sudah terdaftar sejumlah 303.201 masjid dan terdapat 368.239 musala di Indonesia.
Adapun persyaratan untuk mengajuan bantuan pembangunan atau kepengurusan masjid dan musala yang pertama adalah terdaftar dalam sistem SIMAS kemenag dan memiliki rekening atas nama masjid atau musala.
Beberapa dokumen utama dan pendukung yang perlu dilengkapi bisa disimak sebagai berikut:
- Fotokopi SK pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening atas nama masjid dan musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditanda tangani ketua pengurus
Editor : Eka Rahmawati