RADAR BOGOR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III membuka
sepuluh titik layanan Pojok Pajak pada Selasa, 11 Maret 2025 di sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok dan Bekasi.
Pojok Pajak untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan pihaknya ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh wajib pajak memiliki akses yang mudah untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
"Dengan adanya Pojok Pajak ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memahami dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar Romadhaniah.
Berikut jadwal dan lokasi Pojok Pajak di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi:
Kota dan Kabupaten Bogor
- AEON Mall Sentul City: 15-16 Maret 2025 (Pukul 11.00-15.00 WIB)
- Metropolitan Mall Cileungsi: 14-16, 21-23 Maret 2025 (Pukul 10.00-15.00 WIB)
- Mall Botani Square: 15-16, 22-23 Maret 2025 (Pukul 10.00-15.00 WIB)
- RS Permata Jonggol: 12 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00 WIB)
Kota Depok
- RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA): 12 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00 WIB)
- Kantor Kecamatan Sukmajaya: 12 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00 WIB)
- Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok: 13 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00 WIB)
- Living Plaza Cinere: 15 dan 22 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00WIB)
- Universitas Indonesia: 17,18 Maret 2025 (Pukul 09.00-14.00 WIB)
Kota Bekasi
- Grand Metropolitan Mall Bekasi: 13, 18, 20, 25, 27 Maret 2025 (Pukul 10.00-14.30 WIB)
dan 15-16, 22-23 Maret 2025 (Pukul 10.00-16.00)
- Kantor Kecamatan Mustika Jaya: 12-13 Maret 2025 (Pukul 08.30-14.00 WIB)
Layanan Pojok Pajak
Pojok Pajak memberikan layanan berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa EFIN (Elektronic Filing Identification Number) serta konsultasi perpajakan.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Pemotongan Pajak (1721-A1/A2), email aktif dan nomor telepon aktif.
Romadhaniah mengimbau agar para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Selain itu pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Untuk mengetahui update informasi lebih lanjut mengenai layanan Pojok Pajak silakan ikuti
Instagram @pajakjabar3 atau tanyakan melalui WhtasApp Chat 0857-1510-3317.***