RADAR BOGOR - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mempublikasikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa iklan di Bank BJB atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Menurut Budi Sokmo Wibowo selaku Plh (Pelaksana Harian) Direktur Penyidikan KPK, tanggal 27 Februari 2025, KPK sudah mengeluarkan lima sprindik alias surat perintah penyidikan dengan nomor 13 hingga 17 untuk 5 orang tersangka.
Budi mengatakan, tersangka terdiri dari 2 orang pejabat Bank BJB serta dari pihak swasta sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut ia mengatakan, 2 pejabat itu yakni YR yang merupakan Direktur Utama BJB, dan WH yang menjabat Pimpinan Divisi Corsec (Corporate Secretary) BJB.
Sedangkan, dari pihak swasta tiga orang tersangka yaitu pemilik agensi iklan.
Rinciannya yakni ID selaku pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Ada pula, S sebagai pemilik agensi PSJ dan WSPA hingga SGK selaku pemilik agensi CKSB dan CKMB.
Ia menambahkan, selama periode 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2023, Bank BJB melakukan belanja beban promosi umum serta produk bank sebesar sekitar Rp409 miliar dengan pengelola Divisi Corsec.
Nah, duit tersebut dipakai bagi dana penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), Budi menjelaskan, sebanyak 3 orang tersebut masing-masing memiliki dua agensi yang ditunjuk sebagai vendor untuk penempatan iklan oleh Bank BJB.
"PT CKMB menerima sebesar Rp41 miliar, PT Arteja Mulyatama Rp99 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT WSPA Rp49 miliar dan PT PSJ Rp33 miliar," tuturnya.
Budi menegaskan, KPK menemukan pelanggaran ketentuan di dalam proses penunjukan agensi itu.
Tak hanya itu, modus penempatan iklan yang dilakukan enam agensi tersebut tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi serta pembayaran agensi ke media yang menayangkan iklan.
Dari total dana Rp409 miliar, setelah dipotong pajak, tersisa sekitar Rp 300 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp100 miliar digunakan untuk pekerjaan yang sesuai dengan realisasi di lapangan.
Tapi, Budi menegaskan, KPK belum melakukan penelusuran detail terkait nilai pekerjaan itu.
Ia menambahkan, yang fiktif atau tidak real, nilainya diperkirakan Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun.
Budi menjelaskan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut demi memastikan kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di kasus dugaan korupsi ini. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim