RADAR BOGOR - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini disebabkan oleh beberapa alasan salah satu alasan utamanya masih diperlukannya penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan yang masih dalam proses penyelesaian di berbagai instansi.
Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi pelamar 2024 yang dinyatakan lulus seleksi, baik seleksi CPNS maupun PPPK.
Selain itu, pelamar 2024 juga harus bertindak hati-hati apabila tidak ingin di-blacklist selama 2 tahun.
Di-blacklist selama 2 tahun ini maksudnya pelamar 2024 tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK dalam dua tahun anggaran.
Lalu, apa yang membuat pelamar 2024 tidak bisa ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran berikutnya? Simak penjelasan berikut.
Apakah Pelamar yang Berhalangan Hadir Saat Seleksi SKD/SKB/PPPK yang Akan Di-blacklist Selama Dua Tahun?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan bahwa peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 tidak akan di-blacklist.
Mohammad Ridwan memastikan peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapatkan hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun berikutnya.
“Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam seleksi ASN, maka hanya akan di-flagging sebagai TH (Tidak Hadir). Tidak ada hukuman apapun bagi mereka yang tidak hadir,” ucap Ridwan.
Meski tidak dapat hukuman, tetapi peserta yang tidak hadir saat tes otomatis dinyatakan gugur.
Lalu, pelamar yang bagaimana yang akan di-blacklist?
Pelamar 2024 yang Di-blacklist Selama 2 Tahun Tidak Dapat Mengikuti Seleksi CPNS/PPPK Tahun Anggaran Selanjutnya
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, maka pelamar tersebut dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Hal tersebut tertuang berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.***
Editor : Eka Rahmawati