RADAR BOGOR - Kabar terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Terdapat beberapa informasi penting terkait pencairan bantuan sosial yang perlu diperhatikan.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap pertama (periode Januari-Maret) masih terus berlangsung. Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, batas waktu pengambilan bantuan di beberapa daerah adalah 17 Maret.
Bagi yang melalui kartu KKS, proses top-up dan transfer saldo masih terus dilakukan, terutama untuk pencairan susulan PKH dan BPNT. Kabar baiknya, terdapat perubahan status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di aplikasi SIKS-NG.
Bagi KPM yang sebelumnya berstatus SPM (Surat Perintah Membayar), kini statusnya berubah menjadi SI (Standing Instruction). Perubahan ini menandakan bahwa bantuan akan segera dicairkan.
Perubahan status ini berlaku bagi KPM yang belum menerima bantuan tahap pertama. KPM yang statusnya sudah "tidak layak" atau periode salurnya bukan Januari-Maret, dipastikan tidak akan menerima bantuan di tahap pertama ini.
Untuk memastikan status pencairan, KPM disarankan untuk menghubungi operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
Bagi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat perubahan laman untuk pengecekan status.
Laman yang sebelumnya pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi pip.dikdasmen.go.id. Proses pengecekan tetap sama, yaitu dengan memasukkan NISN dan NIK.
Survei DTKS/DTKSN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional) yang sedang berlangsung memiliki pengaruh signifikan terhadap pencairan bansos. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah daya listrik rumah KPM.
Berdasarkan hasil survei, KPM dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) atau lebih, dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH atau BPNT di tahap kedua tahun 2025. Hal ini sudah mulai diterapkan di tahap pertama tahun 2025.
Kriteria penerima bansos memang diprioritaskan bagi pelanggan listrik dengan daya rendah, seperti 450 VA dan 900 VA.
Kepemilikan aset lain seperti TV, sepeda motor, dan kulkas juga menjadi pertimbangan, dengan klasifikasi tertentu yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil survei DTKS/DTKSN akan diolah untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Tujuannya adalah agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Jalin komunikasi yang baik dengan operator SIKS-NG dan pendamping sosial PKH. Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial.
Pastikan data diri sesuai dengan yang tertera di kartu keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para KPM. (***)
Editor : Yosep Awaludin