RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai bansos kali ini meliputi informasi mengenai BLT BBM yang beredar di media sosial, serta perubahan status KPM PKH/BPNT setelah survei DTKS/DTKSN.
Belakangan ini, beredar informasi di media sosial mengenai bansos BLT BBM yang diklaim sudah bisa didaftarkan dan cair hingga Rp2.600.000 melalui kartu KKS Bank BRI. Informasi ini disertai bukti struk transfer dari Kementerian Sosial.
Setelah dilakukan pengecekan fakta, dapat dipastikan bahwa informasi bansos BLT BBM tersebut tidak benar. Kementerian Sosial tidak pernah mengirimkan bantuan secara pribadi melalui transfer rekening.
Bantuan sosial disalurkan melalui kartu KKS dengan keterangan "pengkreditan gaji" atau "perlindungan jaminan sosial", bukan dengan nama Kementerian Sosial.
Bukti struk yang beredar diduga palsu atau hasil editan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya informasi yang beredar di media sosial. Jangan memberikan informasi pribadi atau mengikuti arahan yang mencurigakan.
Beberapa KPM PKH/BPNT melaporkan bahwa status bantuan mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak cair setelah dilakukan survei DTKS/DTKSN. Padahal, mereka menerima bantuan di tahap pertama (Januari-Maret 2025).
Perubahan status ini kemungkinan besar disebabkan oleh hasil survei DTKS/DTKSN. Survei ini mencakup pengecekan aset KPM, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kulkas, dan televisi.
KPM dengan aset yang dianggap mampu akan memiliki peringkat yang lebih rendah dalam daftar penerima bantuan.
Peringkat ini akan menentukan apakah KPM masih layak menerima bantuan di tahap berikutnya. KPM dengan kondisi ekonomi paling rentan akan diprioritaskan.
Survei DTKS/DTKSN bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan adanya survei ini, data penerima bantuan diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Perubahan status KPM menjadi tidak cair adalah bagian dari proses pembaruan data. KPM yang sudah tidak memenuhi syarat akan digraduasi dan diberikan pembinaan untuk menjadi mandiri secara ekonomi.
Jangan mudah percaya informasi yang beredar di media sosial. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi, seperti Kementerian Sosial atau pendamping sosial.
Pahami bahwa survei DTKS/DTKSN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
KPM yang statusnya berubah menjadi tidak cair dapat menghubungi pendamping sosial untuk informasi lebih lanjut. (***)
Editor : Yosep Awaludin