Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Jadwal Dipercepat dan Kriteria KPM yang Tidak Cair

Mutia Tresna Syabania • Minggu, 16 Maret 2025 | 11:16 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, yang kini tengah menanti bantuan social dari pemerintah.

Informasi terbaru mengenai pencairan tahap kedua dan kriteria KPM yang tidak lagi menerima bantuan akan dibahas dalam artikel ini.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah seringkali mempercepat proses pencairan PKH dan BPNT.

Diharapkan tahun 2025 ini, hal serupa juga akan terjadi. Mari kita doakan bersama agar pencairan KPM tahap kedua (periode April-Juni) dapat dipercepat.

Sesuai aturan terbaru, pencairan PKH dan BPNT dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama, yakni periode Januari-Maret telah dicairkan, dan tahap 2 akan segera menyusul.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai percepatan jadwal pencairan.

Terdapat empat kelompok KPM yang kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan PKH dan BPNT di tahap kedua:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH:

Contohnya, jika dalam keluarga hanya terdapat anak SMA yang sudah lulus, maka komponen PKH tidak lagi terpenuhi.

2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera:

KPM yang merasa sudah mampu secara ekonomi dan mengajukan pengunduran diri.

3. Data Anomali:

Data KPM tidak valid, baik di rekening maupun di DTKS.

4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:

KPM dianggap sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan setiap bulan.

Verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial dilakukan setiap bulannya, oleh pendamping maupun oleh pusat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Semoga para KPM PKH dan BPNT tidak termasuk dalam kategori yang tidak cair di tahap kedua. Mari kita terus pantau informasi resmi dari pemerintah.

Selalu pantau informasi resmi dari Kementerian Sosial. Pastikan data diri selalu valid dan terbaru.***

Editor : Alpin.
#bpnt #bansos #pkh