Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ingin Bansos Tahap 2 Cair? Kamu Wajib Penuhi 5 Syarat untuk Bisa Dapat Bantuan PKH dan BPNT 2025

Mutia Tresna Syabania • Minggu, 16 Maret 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.
 
RADAR BOGOR - Kabar terbaru bansos untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun baru. 
 
Informasi kali ini mengenai jadwal pencairan tahap kedua, kemungkinan percepatan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bantuan dapat dicairkan.
 
Perlu diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). 
 
Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. 
 
KPM diharapkan memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.
 
Baca Juga: Pencairan Bansos Tambahan PIP Dimulai Jelang Lebaran 2025 untuk KPM PKH dan BPNT, Cek Besaran dari SD hingga SMA
 
Sesuai aturan terbaru, pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan setiap 3 bulan sekali. Tahap 1 (Januari-Maret) telah dicairkan, dan tahap 2 (April-Juni) akan segera menyusul.
 
Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat prediksi bahwa pencairan tahap kedua akan dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
Terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan:
 
1. Data NIK Padan Dukcapil: Data NIK KPM harus padan dengan data Dukcapil. Hal ini sangat penting agar Kementerian Sosial dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan.
 
2. Memiliki Komponen PKH: KPM harus memiliki komponen PKH dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, disabilitas berat, atau lansia.
 
3. Data Valid: Data KPM tidak bermasalah, baik anomali di rekening maupun di DTKS/DTSE.
 
Baca Juga: Update Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Jadwal Dipercepat dan Kriteria KPM yang Tidak Cair
 
4. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG.
 
5. Status SP2D/SI: Status di aplikasi SIKS-NG menunjukkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Standing Instruction (SI), atau cek rekening, yang artinya bantuan akan segera dicairkan.
 
Perlu diingat bahwa PKH adalah bantuan yang berkomitmen. KPM dituntut untuk menjalankan kewajibannya sebagai penerima bantuan.
 
Diharapkan para KPM dapat memenuhi kelima syarat tersebut agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan.
 
Pastikan data NIK padan dengan data Dukcapil. Pastikan memiliki komponen PKH dalam keluarga.
 
Jaga validitas data diri. Ikuti proses verifikasi kelayakan. Pantau status pencairan di aplikasi SIKS-NG atau rekening.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh