Sesuai aturan terbaru, pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan setiap 3 bulan sekali. Tahap 1 (Januari-Maret) telah dicairkan, dan tahap 2 (April-Juni) akan segera menyusul.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat prediksi bahwa pencairan tahap kedua akan dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan:
1. Data NIK Padan Dukcapil: Data NIK KPM harus padan dengan data Dukcapil. Hal ini sangat penting agar Kementerian Sosial dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan.
2. Memiliki Komponen PKH: KPM harus memiliki komponen PKH dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, disabilitas berat, atau lansia.
3. Data Valid: Data KPM tidak bermasalah, baik anomali di rekening maupun di DTKS/DTSE.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Status SP2D/SI: Status di aplikasi SIKS-NG menunjukkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau Standing Instruction (SI), atau cek rekening, yang artinya bantuan akan segera dicairkan.
Perlu diingat bahwa PKH adalah bantuan yang berkomitmen. KPM dituntut untuk menjalankan kewajibannya sebagai penerima bantuan.
Diharapkan para KPM dapat memenuhi kelima syarat tersebut agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan.
Pastikan data NIK padan dengan data Dukcapil. Pastikan memiliki komponen PKH dalam keluarga.
Jaga validitas data diri. Ikuti proses verifikasi kelayakan. Pantau status pencairan di aplikasi SIKS-NG atau rekening.***