RADAR BOGOR - Saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025), KPK mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen hingga alat elektronik.
Proses penggeledahan paksa ini dilakukan karena dugaan korupsi dana iklan di bank BUMD Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jabar. KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi dan mendalami barang bukti yang diambil dari rumahnya itu.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
"Dan dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, serta barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada," katanya.
Asep menjamin bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT. BPD Jawa Barat dan Banten. Dia percaya bahwa keterangan Ridwan Kamil akan membantu mengungkap kasus korupsi tersebut.
"Kita membutuhkan sebanyak mungkin informasi, sehingga perkara ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat. Sehingga kontruksi perkara yang ditangani, itu benar-benar terbangung dengan baik," tutur Asep.
Namun demikian, Asep belum dapat memastikan kapan tepatnya Ridwan Kamil akan dipanggil. Ia hanya mengatakan bahwa akan diberitahu jika penyidik sudah mengatur pemeriksaan.
Kemudian akan diberitahu. Selain itu, dia menekankan bahwa dokumen-dokumen yang telah kita sita kemarin, serta barbuk elektronik, harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui informasi apa yang akan ditanyakan atau digali pada Pak RK. Karena itu, tidak mungkin untuk diselidiki dan kemudian dihubungi sekarang.
KPK menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten, juga dikenal sebagai Bank BJB, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corsec BJB, dan tiga pihak agensi, yaitu ID, SUH, dan SJK.
Diduga, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar dari dana iklan yang digunakan untuk tayangan di media televisi, cetak, dan online. (***)
Editor : Yosep Awaludin