RADAR BOGOR - DPR RI melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI pada Senin (17/3/2025).
Pembahasan revisi UU TNI ini bertujuan menata lebih ketat peran prajurit dalam menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara, serta mengakomodasi kebutuhan modernisasi struktur TNI.
Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang bertanggung jawab atas pembahasan revisi UU TNI ini menegaskan bahwa pertemuan akan difokuskan pada penyempurnaan pasal-pasal krusial yang berkaitan dengan penempatan personel militer di berbagai institusi sipil.
Langkah ini bertujuan memastikan pemisahan yang tegas antara ranah militer dan sipil, demi menjaga netralitas serta profesionalisme prajurit.
Revisi UU TNI menjadi topik strategis yang mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Salah satu poin penting dalam rancangan revisi adalah pengetatan aturan mengenai posisi prajurit aktif di jabatan sipil.
Dalam ketentuan yang akan dibahas lebih lanjut, hanya jabatan tertentu yang dinilai sangat membutuhkan kompetensi militer yang diizinkan diisi oleh prajurit aktif.
Ketua Panja DPR RI menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip demokrasi.
"Kita ingin memastikan prajurit TNI tetap profesional dalam menjalankan tugas utamanya menjaga kedaulatan negara, sembari menegaskan bahwa jabatan-jabatan strategis di ranah sipil harus diisi oleh kalangan profesional sesuai bidangnya," ujar Ketua Panja.
Pembahasan revisi UU TNI ini sempat menjadi polemik setelah diketahui bahwa salah satu rapat pembahasan dilaksanakan di sebuah hotel mewah.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR yang terlibat menjelaskan bahwa pemilihan lokasi bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan terhindar dari gangguan eksternal, sehingga pembahasan bisa berjalan lebih fokus dan efektif.
Meski demikian, beberapa pihak mengkritik pemilihan tempat tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.
Kritikus berpendapat bahwa pembahasan revisi undang-undang seharusnya tetap dilakukan di gedung DPR sebagai bentuk transparansi publik.
DPR pun merespons dengan memastikan bahwa hasil pembahasan akan tetap terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.
Dalam rancangan revisi ini, turut diatur mekanisme penugasan prajurit di kementerian dan lembaga. Prinsip dasar yang diusung adalah pembatasan jabatan agar tidak mengganggu esensi profesionalitas TNI.
Penugasan akan didasarkan pada kebutuhan strategis negara yang memang memerlukan keahlian khusus dari militer.
Panja DPR juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara reformasi birokrasi dan kebutuhan pertahanan.
"Kami ingin menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kementerian dan lembaga harus tetap dipimpin oleh kalangan sipil yang memahami tata kelola birokrasi, sedangkan prajurit aktif hanya ditugaskan pada posisi yang memerlukan keahlian pertahanan atau keamanan," ujar salah satu anggota Panja.
Revisi ini juga diharapkan mampu memperjelas jalur karier prajurit yang bertugas di luar struktur militer.
Dengan aturan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan tidak ada lagi polemik tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain menyoroti penugasan prajurit, DPR juga membahas modernisasi struktur TNI dalam revisi undang-undang ini.
Modernisasi yang dimaksud mencakup pembaruan doktrin, strategi pertahanan, serta penguatan teknologi dan alutsista. Pembaruan ini bertujuan agar TNI lebih adaptif terhadap ancaman dan dinamika global yang terus berkembang.
Di sisi lain, sejumlah pakar pertahanan mengingatkan agar revisi ini tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Mereka menekankan pentingnya membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil agar tidak terjadi regresi dalam reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
DPR menargetkan revisi UU TNI ini dapat diselesaikan dalam tahun ini. Meski menuai berbagai pro dan kontra, revisi ini dipandang krusial untuk memastikan TNI tetap profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan masa depan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan kelanjutan pembahasan ini, publik diharapkan terus mengawal proses revisi agar menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan pertahanan nasional serta menjaga netralitas dan integritas TNI di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. (***)
Penulis : Diana Rama Pratiwi/Magang-UT
Editor : Yosep Awaludin