RADAR BOGOR - Dalam upaya mendukung antikorupsi di pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang Ormas dan LSM untuk meminta THR kepada kantor dan kepala dinas.
“Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, kantor, kemana pun,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak orang yang secara tiba-tiba datang dan meminta THR, meskipun tidak ada anggaran khusus untuk ormas dan LSM.