RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) 2025 merupakan program pemerintah yang sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pembahasan kali ini, akan dijawab beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan mengenai bansos, khususnya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
1. Bansos BPNT Periode November-Desember 2024 Belum Cair, Apakah Masih Ada Harapan di 2025?
Baca Juga: Kapan KPM Bansos PKH dan BPNT Boleh Cek Saldo KKS untuk Tahap 2? Simak Selengkapnya di Sini
Jika dana BPNT periode November-Desember 2024 belum cair, kemungkinan besar dana tersebut tidak akan cair di tahap 1 tahun 2025.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal ini adalah:
- Penerima dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Data penerima tidak valid atau tidak padan dengan data kependudukan.
- Sistem secara otomatis menolak pencairan karena ketidaksesuaian persyaratan.
- Meskipun validasi BPNT dan PKH selalu dilakukan, jika masalahnya terletak pada data yang tidak valid, dana bansos tidak akan cair sampai data tersebut diperbaiki.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan setempat untuk mengetahui penyebab pasti dan mencari solusi.
2. Apakah Penerima Bansos yang Pindah Domisili Harus Lapor?
Ya, penerima bansos yang pindah domisili wajib melaporkan perubahan tersebut. Langkah-langkahnya adalah:
- Memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili baru.
- Melapor ke operator SIKS-NG di tempat tinggal baru dengan membawa KTP dan KK yang sudah diperbarui.
- Operator akan memutakhirkan data melalui aplikasi SIKS-NG.
- Ketidaktertiban administrasi dapat menyebabkan bansos tidak cair, sehingga penting bagi penerima untuk selalu memperbarui data mereka.
3. BLT BBM Tahun 2022 Diterima, Tetapi di 2025 Tidak Terdaftar, Mengapa?
Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) untuk tahun 2025 belum dilakukan, sehingga wajar jika statusnya masih "tidak".
Selain itu, data penerima BLT BBM selalu diperbarui dan tidak menggunakan data lama.
Perubahan data seperti pindah domisili atau perubahan status kelayakan dapat mempengaruhi penerimaan BLT BBM.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
4. Status PKH di Cek Bansos Hanya Garis Strip, Apakah Artinya?
Status garis strip pada aplikasi Cek Bansos mengindikasikan bahwa bantuan PKH sudah tidak aktif.
Untuk mengetahui alasan pastinya, penerima dapat menghubungi operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.
5. BPNT Periode November-Desember 2024 Belum Berubah Status, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika status BPNT di aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan periode November-Desember 2024, penerima disarankan untuk segera menghubungi operator SIKS-NG.
Hal ini untuk memastikan apakah ada masalah dengan pencairan bansos.
Jika hingga akhir Maret status belum berubah, kemungkinan besar ada masalah yang perlu diselesaikan.
Baca Juga: Penting! 3 Bansos yang Sebaiknya Ditolak KPM PKH dan BPNT pada Tahap Kedua
6. Didatangi Pendamping PKH untuk Survei, Apakah Anak Akan Mendapatkan Bansos?
Survei yang dilakukan pendamping PKH menandakan bahwa data calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Keputusan akhir mengenai penerimaan bansos berada di tangan Kementerian Sosial.
7. Status di Cek Bansos "Tidak", Apakah Masih Bisa Mendapatkan Bansos?
Status "tidak" berarti data tidak aktif di DTKS.
Untuk mengaktifkan kembali data, penerima dapat menghubungi pendamping sosial atau operator SIKS-NG.
8. Tidak Pernah Mendapatkan Bansos, Bagaimana Caranya?
Untuk mendapatkan bansos, seseorang harus terdaftar di DTKS.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos.
Namun, perlu diingat bahwa prosesnya tidak instan dan membutuhkan waktu.
Selalu perbarui informasi diri Anda, dan jika mengalami kendala, segeralah berkoordinasi dengan petugas terkait agar bansos dapat tersalurkan dengan lancar.***
Editor : Halimatu Sadiah