Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Periode Januari Februari Akan Cair Sebelum Lebaran 2025, Berikut Info Lengkapnya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:57 WIB

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru madrasah khusus periode Januri-Februari akan cair sebelum lebaran 2025.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru madrasah khusus periode Januri-Februari akan cair sebelum lebaran 2025.

RADAR BOGOR – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari dan Februari akan cair sebelum lebaran 2025. Proses pencairan tengah dipersiapkan oleh pemerintah melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang direncanakan dibuat mulai 17 Maret 2025.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran yaitu 18 sampai 24 Maret 2025.

TPG untuk guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. TPG bagi guru madrasah yang berstatus non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

Informasi terkait peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-ASN non-inpassing, akan segera di usulkan setelah payung hukumnya terbit, yang berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.

Peningkatan TPG bagi guru Non-PNS dan non-inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.

Hal ini, menurut Amin Suyitno selaku Dirjen Pendidikan Islam, merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah dan kementerian agaman untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yaitu, memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

Syarat yang kedua yaitu memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu, dan syarat terakhir adalah memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal baik.

Para guru calon penerima TPG diimbau untuk memperhatikan beberapa hal seperti memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Diimbau untuk memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK, dan melaporkan kendala pencairan ke kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.***

Editor : Eka Rahmawati
#madrasah #tunjangan profesi guru #lebaran