Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bogor dan Bekasi, Menteri LH-BPLH Sanksi Paksaan 14 Perusahaan

Yosep Awaludin • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:34 WIB
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan saat memberikan keterangan soal sanksi paksaan terkait penyebab banjir di Bogor dan Bekasi
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan saat memberikan keterangan soal sanksi paksaan terkait penyebab banjir di Bogor dan Bekasi

RADAR BOGOR - Banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek baru-baru ini diduga disebabkan oleh penurunan volume air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.

Menurut informasi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, melalui
Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, delapan perusahaan telah dikenakan sanksi paksaan pemerintah.

Sanksi tersebut berupa pembongkaran mandiri semua bangunannya paling lambat 30 hari sejak perusahaan tersebut menerima surat paksaan penerintah.

Selain itu, pemulihan diperlukan setelah pembongkaran selesai. Di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ada delapan bisnis yang terletak di hulu DAS Sungai Ciliwung.

Mereka adalah PT Jaswita Lestari Jaya, yang bertanggung jawab atas Taman Bermain; PT Eigerindo Multi Produk Industri, yang bertanggung jawab atas penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan.

Kemudian PT Bobobox Aset Manajemen, yang bertanggung jawab atas jasa akomodasi; PT Karunia Puncak Wisata, yang bertanggung jawab atas restoran dan perkemahan; PT Farm Nature and Rainbow.

"Jika tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pemerintah yang akan melakukan pembongkaran. Dan kepada perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana," ujar Rizal Irawan Selasa (18/3/2025).

Deputi Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Hidup menyarankan enam perusahaan di kawasan Sentul, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, untuk bertanggung jawab atas banjir di wilayah Bekasi.

Enam perusahaan itu yakni PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan, dan Kawasan Wisata), PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata).

Kemudian PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf), dan Summarecon Bogor, yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai (Real Estate).

Dia menyatakan bahwa mereka telah diminta untuk menghentikan semua operasi untuk enam perusahaan yang terletak di hulu DAS Kali Bekasi.

Selain itu, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kerugian lingkungan hidup karena kerusakan yang diduga signifikan.

Dia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan segera membongkar semua struktur yang merusak daerah aliran sungai di hulu DAS Ciliwung dan DAS Sungai Bekasi, serta hulu DAS lainnya, termasuk struktur yang sekarang marak di Gunung Salak. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #puncak #banjir