RADAR BOGOR - Sebelumnya ramai di media sosial, pengunjung yang ingin menerbangkan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) perlu merogoh kocek Rp2 juta per unit per hari.
Kebijakan tersebut kemudian tuai perhatian terutama para wisatawan, mengenai alasan dibalik terciptanya peraturan yang mengharuskan wisatawan membayar Rp2 juta jika ingin menerbangkan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Sementara itu, baru-baru ini beredar penemuan 59 titik ladang ganja di zona rimba Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Lokasinya berjarak sekitar 3-5 KM dari Dusun Pusing Duwur, dengan luas berbeda setaip titiknya antara 2 hingga 4 meter persegi, secara keseluruhan ladang ganja ini mencangkup sekitar 1 hektar.
Dari kabar tersebut kemudian warganet menduga bahwa, dibalik kebijakan peraturan baru soal menerbangkan drone di Kawasan tersebut adalah dalih untuk menutupi ladang ganja tersebut.
Namun, dugaan tersebut kemudian di bantah oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024.
Temuan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Antara 18 hingga 21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap keberadaan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Pengungkapan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi drone untuk memetakan lokasi.
Menanggapi isu terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS yang dikaitkan dengan kasus ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru," tulis siara pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Kehutanan memastikan akan memperkuat patroli dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.(*)
Editor : Halimatu Sadiah