RADAR BOGOR - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik pria maupun wanita, pada bulan Ramadhan, tepatnya menjelang Idul Fitri.
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra,
Zakat fitrah tidak hanya bertujuan untuk mensucikan diri setelah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim dapat berbagi kebahagiaan dan kemenangan Idul Fitri dengan mereka yang membutuhkan, sehingga semua lapisan masyarakat, termasuk yang miskin, dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
Zakat fitrah wajib diberikan bagi setiap individu yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, hidup selama bulan Ramadhan, dan memiliki kecukupan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau bahan makanan pokok per jiwa.
Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, telah memperbolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 1 sha' gandum, kurma, atau beras yang digunakan.
Besaran nominal zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah setempat.(*)
Editor : Halimatu Sadiah