RADAR BOGOR – Pengangkatan CPNS dan PPPK resmi dipercepat. Berikut besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima CPNS lulusan 2024.
Pada konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian PANRB pemerintah menetapkan CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025.
Sedangkan PPPK seluruhnya, baik tahap 1 maupun tahap 2 akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
“Untuk CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini dilansir dari YouTube Kementerian PANRB Senin (17/3/2025).
Penyesuaian jadwal terbaru bukanlah pengangkatan serentak, melainkan menjadi batas maksimal berdasarkan kesiapan setiap instansi.
Artinya, pengangkatan dilakukan bertahap hingga batas maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para peserta, tidak terkecuali peserta CPNS 2024.
Ditambah lagi, pemerintah sudah menetapkan gaji CPNS 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017.
Berapa besaran gaji yang diterima CPNS 2024? Simak penjelasan berikut.
Gaji Lulusan CPNS 2024, 80% dari Gaji PNS
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut.
Untuk calon PNS diberikan gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS.
Selain itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Besaran Gaji PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.348.560 – Rp2.018.080
- Golongan IB: Rp1.472.640 – Rp2.136.560
- Golongan IC: Rp1.534.960 – Rp2.226.960
- Golongan ID: Rp1.599.920 – Rp2.321.120
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.747.200 – Rp2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 – Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 – Rp3.166.560
- Golongan IID: Rp2.072.880 – Rp3.300.480
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 – Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 – Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 – Rp3.976.400
- Golongan IIID: Rp2.523.520 – Rp4.144.560
Tunjangan CPNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan.
PNS yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan PNS yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan yang diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan kinerja.
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima peserta CPNS 2024.***
Editor : Eka Rahmawati