Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Beri Kesempatan Cuma Sekali, Wanti-Wanti Warga daripada Duit Habis Buat Lebaran

Eka Rahmawati • Rabu, 19 Maret 2025 | 12:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyampaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menyampaikan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor.

RADAR BOGOR - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang dibuat oleg Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanya sekali ini. 

Bagi warga Jawa Barat termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya untuk segera memanfaatkan kesempatan pengampunan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan yang dibuatnya soal penghapusan tunggakan kendaraan bermotor ia terapkan hanya sekali ini saja, dan tidak ada kesempatan lainnya. 

"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya sekali saja," kata Dedi Mulyadi melalui dilansir dari unggahan video di Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

"Ayo datang deh ke kantor Samsat, ayo datang deh daripada duitnya disimpen di dompet disimpen di bank nanti habis Lebaran habis loh gak bisa bayar pajak padahal kita udah mengampuni," sambungnya.

Dedi pun mengajak warga Jabar untuk segera datang ke Samsat di masing-masing wilayah di Jawa Barat dengan jadwal yang dimulai besok Kamis, 20 Maret 2025 sampai dengan Selasa, 6 Juni 2025.

Warga Jawa Barat (Jabar) diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebab jika masih nekat menunggak pajak, Dedi Mulyadi mewanti-wanti bahwa masyarakat tidak bisa lewat jalan provinsi maupun kabupaten.

"Bayar pajaknya inget loh motor Anda gak akan bisa lewat kalan kabupaten, gak bisa lewat jalan provinsi ayo lewat jalan mana bayar pajaknya, kami sudah memaafkan sudah mengampuni," tegas mantan bupati Purwakarta tersebut.

Sebelumnya Gubernur Jabar mengumumkan bahwa khusus untuk warga Jabar yang masih memiliki utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak beserta dendanya.

Layanan perpajakan STNK bagi warga yang memiliki tunggakan pajak awalnya dengan jadwal mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 6 Juni 2025, tetapi berdasarkan informasi terbaru dari Gubernur Jabar maka waktunya dimajukan menjadi mulai Kamis (20/3/2025).

Langkah ini dilakuan Gubernur Jabar agar warga bisa menikmati momen Lebaran dengan tenang tanpa dihantui tunggakan pajak kendaraan.

Editor : Eka Rahmawati
#dedi mulyadi #pajak kendaraan #tunggakan #gubernur jawa barat