RADAR BOGOR - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat memberi peringatan terkait pungutan liar alias pungli THR.
Imbauan disampaikan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Provinsi Jawa Barat melalui surat dengan Nomor B/34/III/2025/Satgas Saber Pungli tentang Himbauan Pencegahan Pungli dan ditujukan kepada para Kepala Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) di kota dan kabupaten se-Jawa Barat termasuk Bogor.
"Dalam rangka pencegahan pungutan liar menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan pencegahan," tulis isi surat dari Satgas Saber Pungli.
Pencegahan yang dilakukan yakni berupa pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungli berkaitan dengan tunjangan hari raya atau THR.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini agar para kepala melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mencetak dan memasang spanduk imbauan untuk tidak melakukan pungli dan permintaan THR," demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menyampaikan terkait pungli THR. Ia melarang adanya permintaan THR kepada tokoh, lembaga usaha, kantor-kantor, ke mana pun.
"Kalau kita ingin dukung anti korupsi, pemerintah bersih gak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran, karena nanti akan mengambil dari bukan peruntukannya," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya belum lama ini.
Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran terkait THR dan menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.
Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun.
Ia juga menekankan semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga perusahaan agar tidak memberikan THR.
Editor : Eka Rahmawati