Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Bisa Lebih Cepat dari Jadwal Asal Instansi dan Peserta Penuhi 7 Syarat Ini

Robecca Sesaria • Rabu, 19 Maret 2025 | 20:19 WIB

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Mensesneg Prasetyo Hadi  dalam konferensi pers terkait pengangakatan CASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini dan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangakatan CASN.

RADAR BOGOR - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan MenPAN RB, Rini Widyantini resmi mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Pada jadwal terbaru tersebut, ditetapkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK paling lambat diangkat pada Oktober 2025.

Pengumuman terbaru ini merupakan jawaban dari pemerintah terhadap sejumlah aksi protes dan masukan yang diberikan masyarakat dari jadwal penundaan pengangkatan sebelumnya.

Lebih lanjut, MenPAN RB menjelaskan bahwa jadwal terbaru ini bukanlah pengangkatan serentak, melainkan menjadi batas maksimal pengangkatan.

Baca Juga: Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Lulusan CPNS 2024

Artinya, bagi instansi yang sudah lebih dulu siap, maka mereka bisa melakukan pengangkatan lebih cepat dari jadwal batas maksimal pengangkatan.

“KemenPAN RB dan BKN sesuai arahan Presiden mempersilahkan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama kementerian/lembaga/pemerintah daerah masing-masing saat ini telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan,” ujar MenPAN RB dikutip dari Instagram resmi KemenPAN RB.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh instansi agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bisa dipercepat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: 15 Instansi Belum Melaksanakan SKB CPNS 2024 hingga Berdampak pada Jadwal Pengangkatan CASN, Berikut Daftarnya

Syarat yang Harus Dipenuhi Instansi Agar Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Bisa Dipercepat

  1. Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus.
  2. Bagi PNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari kepala BKN.
  3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK
  4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPPK
  5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
  6. PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN
  7. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat.

Namun, syarat yang paling penting pada proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini adalah sudah tersedianya anggaran dari masing-masing instansi. Selain itu, faktor dari sarana dan prasarana CPNS dan PPPK nanti termasuk penempatan yang telah ditetapkan.

Mensesneg mengatakan bahwa percepatan pengangkatan ini dilaksanakan untuk sebuah misi penting yang harus diketahui para pelamar CPNS dan honorer untuk PPPK.

Itulah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh instansi agar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 bisa dipercepat.***

Editor : Eka Rahmawati
#cpns #pppk #jadwal