RADAR BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menghapus kebijakan afirmasi seleksi PPPK di tahun 2025. Penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK tahun anggaran 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers pengangkatan CASN 2024 pada Senin, 17 Maret 2025 lalu.
“Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir,” ujar Prasetyo Hadi.
Kalimat tersebut Prasetyo ucapkan hingga dua kali, yang membuktikan bahwa pemerintah sudah sangat berupaya keras dalam menyelesaikan penataan honorer, baik melalui PPPK tahap 1 maupun tahap 2.
Semua tahapan PPPK ini dipercepat untuk mengejar jadwal pengangkatan terbaru, yakni maksimal Oktober 2025.
Pengangkatan PPPK ini merupakan upaya keras pemerintah yang harus dibayar mahal oleh honorer.
Pasalnya, seleksi PPPK melalui jalur afirmasi resmi dihapus Presiden Prabowo Subianto mulai tahun 2025 ini.
Itu artinya, tidak ada lagi rekrutmen ASN PPPK yang berasal dari tenaga honorer.
Lalu, Bagaimana Nasib Para Honorer yang Tersisa?
Honorer yang tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK 2024 sudah dipastikan tidak memenuhi syarat yang ditentukan KemenPAN RB dan BKN.
Seperti tidak ada formasi jabatan, tidak terdata di database BKN, dan memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun berturut-turut, sehingga sangat tidak mungkin untuk mereka bisa ikut PPPK 2024.
Namun, pemerintah tetap berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah honorer yang tersisa tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Satu-satunya jalan agar honorer yang tersisa tetap bisa bekerja adalah dengan menerapkan mekanisme outsourcing.
Apa itu Outsourcing?
Outsourcing atau tenaga alih daya akan diterapkan bagi honorer yang tidak mengikuti PPPK 2024, seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, supir, kurir dan beberapa tenaga honorer lainnya.
Selain itu honorer yang tersisa, outsourcing juga dipersiapkan untuk tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Jadi, untuk saat ini, jalan satu-satunya untuk menolong honorer yang tersisa adalah dengan menerapkan mekanisme Outsourcing.***
Editor : Eka Rahmawati