RADAR BOGOR - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini Kamis (20/3/2025). Bagi yang masih punya tunggakan pajak bisa segera datang ke Samsat di masing-masing wilayah di Jawa Barat.
Nah, bagi masyakarat yang nantinya tidak membayar pajak siap-siap karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal melarang pengendara melintas di jalan raya seperti jalan kota atau kabupaten maupun jalan provinsi.
Warga Jawa Barat termasuk Bogor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa datang ke Samsat mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025 mendatang.
Pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, terutama digunakan untuk perbaikan jalan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan terkait dengan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak kendaraan bermotor termasuk untuk roda dua dan roda empat.
Bagi yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya seperti 2024 ke belakang diimbau segera datang ke kantor Samsat dan hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025 saja.
Sedangkan yang masih punya tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke tahun-tahun sebelumnya maka tunggakan tersebut dibebaskan.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dilansir dari laman Pemprov Jabar.
Pria yang disapa KDM itu mewanti-wanti setelah masa penghapusan tunggakan berakhir atau setelah 6 Juni 2025, maka kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan tidak diizinkan melintas di jalan raya baik tingkat kota atau kabupaten maupun jalan provinsi.
Dedi menegaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada maysrakat untuk memperbaiki kesalahannya dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, ia mengingatkan adanya sanksi bagi yang masih tidak membayar pajak.
"Tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegasnya.
Editor : Eka Rahmawati