RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran tentang THR yang harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Jabar.
Ia menginstruksikan agar seluruh struktur pemerintah provinsi Jawa Barat tidak menerima dan memberi THR kepada siapapun dengan alasan apapun.
Tidak hanya itu, Dedi juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat.
"Jangan lupa yang nunggak pajak bayar mulai hari ini bayar pajak yang tahun 2025 saja," sebutnya.
Dedi menjelaskan, tunggakan pajak dihapus agar semua pihak mendapatkan kenyamanan.
"Tunggakan dan dendanya dihapus, semua ini dilakukan untuk kenyamanan warga Jawa Barat," ujarnya.
Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi ingin membenahi fasililtas jalan yang ada di seluruh wilayah Jabar.
"Kami bertekad untuk membangun fasilitas jalan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan kita semua," tegasnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menuturkan, ia akan berkunjung ke sejumlah daerah.
"Hari ini saya akan keliling ke Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang," tambahnya.
Ia menceritakan, Pemprov Jabar akan membagikan sejumlah dana kepada pengendara becak hingga supir delman.
"Yang kami lakukan memberi kompensasi kepada pengendara becak, supir delman yang areal jalannya dilewati jalur mudik, yang biasanya menimbulkan kemacetan," jelas Dedi.
Ia membeberkan, Pemprov Jabar akan memberi bantuan untuk lebaran 2025 agar pengendara becak, tukang ojek, dan supir delman tidak melalui jalur mudi.
"Kami memberikan bantuan untuk hari raya Idul Fitri selama besok untuk tidak lagi menarik penumpang di areal-areal yang terlewati jalur mudik," ujarnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kemacetan.
"Agar tidak macet," tambah Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat menyampaikan, pemprov Jabar akan memberikan bantuan senilai Rp3 juta per kepala.
"Kami memberikan bantuan Rp3 juta per orang, per tukang ojek, per supir delman," jelasnya.
Dedi menuturkan, pembayaran dilakukan sebelum dan sesudah lebaran.
"Rp1,5 juta dibayarkan sebelum lebaran, Rp1,5 juta dibayarkan setelah lebaran, agar kami bisa melihat bener engga, engga narik," ucapnya.
Dedi Mulyadi mewanti-wanti agar aturan yang disampaikan ditaati demi kebaikan bersama.
"Awas lho, jangan melanggar, nanti ada sanksinya," pungkasnya.