Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diklaim Tidak Ada Dwifungsi Militer, Hari Ini DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

Alpin. • Kamis, 20 Maret 2025 | 11:26 WIB
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI

RADAR BOGOR - Setelah melalui perdebatan Panjang, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Undang-undang TNI itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan itu diketot setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI kepada pimpinan DPR.

Dalam laporannya, Utut menyampaikan sejumlah poin penting dalam revisi UU TNI.

Di antaranya berupa kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

Dalam laporannya, Utut memastikan tidak ada dwifungsi militer dalam RUU TNI, sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak belakangan ini.

Utut menegaskan, RUU TNI memenuhi prinsip demokrasi yang memenuhi hukum nasional dan hukum internasional.

Baca Juga: Sepak Bola di Era Digital: Berkah atau Beban bagi Mental Pemain?

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap pada nilai dan prinsip demokrasi. Supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional," kata Utut.

Mendengar pernyataan Utu, pimpinan sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI untuk disahkan menjadi UU.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada para anggota dewan.

Baca Juga: Luminor Hotel Pajajaran Bogor, Penginapan Berbintang dengan 4 Tipe Kamar, Lokasi Strategis Dekat Pusat Perbelanjaan

"Setuju," jawab para wakil rakyat seraya ketukan palu tanda persetujuan.

Sebelum rapat paripurna pengesahan RUU TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar jika masih ada masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI.

Dia menegaskan, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.

"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Baca Juga: Tiba-tiba Gubernur Jawa Barat jadi Tukang Perahu Penyeberangan Sungai Kampung Turi, Dedi Mulyadi: Bisa Dilebarkan Supaya Tidak Banjir

Ia mengklaim, sudah berbicara dengan kelompok masyarakat sipil. Menurutnya, aspirasi mereka telah berupaya untuk diakomodir.

"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," ujarnya.

Dasco juga memastikan, RUU TNI tidak mengatur sama sekali dwifungsi militer dan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil.

"Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," pungkasnya.(jpc)

Editor : Alpin.
#dpr ri #ruu tni #Undang-undang