RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi akan mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 (CPNS dan PPPK).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bahwa seluruh pengangkatan CPNS dan PPPK diselesaikan lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, maka peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
Namun sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK kali ini ditujukan hanya untuk mereka yang mengisi alokasi kebutuhan.
Artinya, hanya honorer yang lulus dengan kode L saja yang akan diangkat menjadi PPPK.
Sedangkan hasil PPPK tahap 1 masih menyisakan honorer R2 dan R3 tanpa kode L dengan jumlah yang cukup banyak.
Dalam surat terbaru yang dikeluarkan oleh BKN, tepatnya surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, menjelaskan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK.
2. Honorer yang diangkat PPPK melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
3. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
4. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
5. Penetapan TMT pengangkatan PPPK tanggal 1 Maret 2025 bagi usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan Pertek NIP.
Dari lima poin penting tersebut, jelas bahwa honorer R2 dan R3 tanpa kode L berlaku pengecualian.
Karena honorer R2 dan R3 tanpa kode L tidak termasuk dalam kategori yang mengisi alokasi kebutuhan formasi PPPK tahun anggaran 2024.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa honorer R2 dan R3 belum bisa mengikuti proses pengangkatan PPPK 2024 yang dilaksanakan paling lambat Oktober 2025.
Kabar baiknya, R2 dan R3 tanpa kode L sudah memiliki regulasi sendiri yang diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.***
Editor : Halimatu Sadiah