RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara efektif dan efisien kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi terbaru mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 serta perubahan kebijakan perlu diperhatikan oleh para KPM.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang biasa dipakai untuk pendataan KPM bansos, kini telah diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, KPM diharapkan memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos.
Pencairan PKH dan BPNT tahap kedua diprediksi akan dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun jadwal reguler pencairan adalah setiap tiga bulan sekali, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berupaya mempercepat proses penyaluran.
KPM PKH dan BPNT perlu memenuhi lima syarat terbaru agar dapat menerima bantuan pada tahap kedua:
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
KPM PKH harus memiliki komponen dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, disabilitas berat, atau lansia.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM tidak boleh memiliki anomali, baik di rekening maupun di DTSE.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Status SPM/SI di SIKS-NG
Data KPM di SIKS-NG harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Surat Keputusan (SK).
KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan memahami dan memenuhi lima syarat terbaru agar bantuan dapat dicairkan pada tahap kedua.***
Editor : Halimatu Sadiah