RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Artikel ini memberikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan, perubahan data, dan kriteria penerima prioritas bansos PKH dan BPNT.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk memastikan bansos tepat sasaran dan lebih efisien.
KPM bansos diharapkan memahami dan menerima perubahan ini.
Pencairan PKH dan BPNT tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari April hingga Juni 2025.
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan apakah akan ada percepatan pencairan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan akan dilakukan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap pertama selesai.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap dan berbeda di setiap daerah.
KPM PKH dan BPNT dengan kriteria berikut akan diprioritaskan untuk menerima bantuan lebih awal:
1. Data Valid dan Padan dengan Dukcapil: Data KPM telah divalidasi dan sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Terdaftar dalam SP2D dan Status SII di SIKS-NG: Nama KPM telah terdaftar dalam SP2D dan status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan periode salur April-Juni dengan keterangan "SI".
KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan.
Persiapan yang matang dan pemahaman akan kriteria penerima prioritas akan membantu KPM PKH dan BPNT dalam proses penerimaan bansos.***
Editor : Halimatu Sadiah