RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap 1 di tahun 2025 sebagai bagian dari program bansos.
Penyaluran BLT BBM akan menggunakan data terbaru, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.
DTSE diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan transparansi pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
BLT BBM tahap 1 dijadwalkan cair di awal tahun 2025 dengan total bantuan yang diprediksi sebesar Rp600.000.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT dapat menerima BLT BBM tahap 1 jika memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam DTSE: Pemerintah akan menggunakan DTSE sebagai acuan utama dalam penyaluran BLT BBM.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif: Ada kemungkinan BLT BBM akan disalurkan melalui KKS.
3. Terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT: Nama KPM masih tercantum dalam data DTSE sebagai penerima bantuan sosial.
4. Penerima bantuan tahap sebelumnya lancar: KPM yang menerima bantuan sosial tanpa masalah di tahap sebelumnya dianggap telah lolos verifikasi dan validasi pemerintah daerah.
KPM PKH dan BPNT tidak dapat menerima BLT BBM tahap 1 jika memenuhi kriteria berikut, di antaranya:
- Mengundurkan diri atau graduasi sejahtera: KPM yang telah mengundurkan diri atau dinyatakan sejahtera secara ekonomi tidak berhak menerima BLT BBM.
- Kartu KKS tidak aktif: Kartu KKS yang tidak aktif akan menghambat proses penyaluran BLT BBM.
Proses pengolahan data DTSE telah mencapai 98 persen, menandakan hampir rampungnya proses verifikasi dan validasi data penerima bansos.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pendataan penerima bantuan sosial.
Penting bagi KPM bansos PKH dan BPNT untuk memahami kriteria penerima dan bukan penerima BLT BBM tahap 1.
Informasi ini akan membantu KPM dalam mempersiapkan diri dan memastikan kelancaran proses penerimaan bansos.***
Editor : Halimatu Sadiah