RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah menerima bansos pada tahap 1, informasi mengenai pencairan tahap 2 (alokasi April, Mei, Juni 2025) menjadi hal yang dinanti.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah proses pencairan bansos PKH dan BPNT akan dipercepat di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri?
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemerintah seringkali mempercepat proses pencairan bansos PKH dan BPNT menjelang hari raya.
Diharapkan pada Ramadan tahun 2025, hal serupa dapat terjadi, sehingga bantuan dapat bermanfaat bagi KPM dalam menyambut Idul Fitri.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk KPM yang berpotensi menerima pencairan tahap 2, berikut adalah beberapa kategori yang perlu diperhatikan:
1. Data Kependudukan Padan
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepadanan data ini menjadi syarat utama agar KPM dapat terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Memiliki Komponen yang Valid
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT BBM Tahap 1 Tahun 2025: Siapa yang Berhak Terima Bansos?
KPM masih memiliki komponen yang valid dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
3. Data Rekening Valid
Data rekening KPM valid dan tidak bermasalah, baik anomali rekening maupun anomali data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM yang pada tahap satu pencairan berjalan dengan lancar, berpotensi besar akan tetap lancar pada tahap kedua.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan secara berkala oleh pusat.
KPM yang dinyatakan masih layak sebagai penerima bantuan memiliki jaminan pencairan pada tahap 2.
Sesuai aturan baru, pencairan PKH dan BPNT dilakukan setiap 3 bulan sekali, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.
KPM bansos disarankan memastikan data kependudukan dan rekening valid serta terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan sumber terpercaya lainnya.
KPM bansos yang mengalami kendala dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial setempat.***
Editor : Halimatu Sadiah