Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Terbaru! Data Bansos Akhirnya Diganti Jadi DTSE, KPM Harus Penuhi 5 Syarat Ini untuk Cairkan PKH dan BPNT

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 21 Maret 2025 | 18:51 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.

RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun baru, informasi mengenai pencairan bansos tahap kedua menjadi hal yang dinantikan.

Terdapat harapan bahwa pencairan bansos akan dipercepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perlu diketahui oleh KPM bansos PKH dan BPNT bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Perubahan tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Maka dari itu, KPM harus memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.

Sesuai aturan terbaru, pencairan PKH dan BPNT dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Tahap kedua akan dicairkan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.

Kepastian percepatan pencairan menjelang Idul Fitri masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Agar KPM dapat menerima pencairan PKH dan BPNT tahap kedua, lima syarat berikut harus dipenuhi:

1. Data Kependudukan Padan

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Memiliki Komponen yang Valid

KPM masih memiliki komponen yang valid dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia.

3. Data Rekening Valid

Data rekening KPM valid dan tidak bermasalah, baik anomali rekening maupun anomali data DTSE.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan secara berkala oleh pusat.

5. Status SPM atau Si Rekening di SIKS-NG

Data KPM di SIKS-NG menunjukkan status SPM (Surat Perintah Membayar) atau Si rekening.

Bansos PKH adalah bantuan berkomitmen, artinya KPM diharapkan menjalankan kewajibannya sebagai penerima bantuan.***

Editor : Halimatu Sadiah
#bpnt #bansos #bantuan sosial 2025 #pkh