RADAR BOGOR - Ada kabar yang beredar di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengenai potensi pengurangan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua.
Artikel ini akan mengklarifikasi informasi tersebut dan menjelaskan metode penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua, serta memberikan informasi mengenai penerima bansos baru.
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa penyaluran PKH akan tetap berlanjut hingga akhir tahun 2025, mencakup tahap kedua, ketiga, dan keempat.
Jumlah penerima PKH tetap 10 juta KPM.
Survei Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) bertujuan untuk memperbarui dan memvalidasi data penerima.
Tujuan survei adalah untuk mengidentifikasi KPM yang telah mampu atau sejahtera, agar bantuan dapat dialihkan kepada penerima baru yang lebih membutuhkan.
Jenis komponen PKH tidak mengalami perubahan. KPM terdaftar dan memenuhi syarat pada tahap kedua akan tetap menerima bansos sesuai komponen yang diterima.
Pada tahap kedua, akan ada penerima bansos baru yang menggantikan KPM yang telah mampu.
Penerima baru ini kemungkinan besar akan menerima bansos melalui PT Pos Indonesia, karena belum memiliki KKS.
Masyarakat yang merasa layak menerima bansos dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos akan dimasukkan ke dalam DTSE untuk diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping sosial dan Dinas Sosial.
Persetujuan penerima bansos akan diberikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin).
Informasi mengenai persetujuan akan disampaikan oleh pendamping sosial atau operator desa/kelurahan.
KPM diharapkan untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan sumber terpercaya lainnya.
Masyarakat yang merasa layak menerima bansos dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para KPM PKH dan BPNT masyarakat yang membutuhkan.***
Editor : Alpin.