RADAR BOGOR - Melalui konferensi pers, MenPAN RB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dipercepat.
Dalam hal ini, akan ada banyak honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK 2024, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu akhir-akhir ini sering menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sebagai ‘sistem’ baru yang dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer.
Walaupun sama-sama PPPK, tetapi PPPK paruh waktu tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu.
Lebih lanjut, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu telah ditetapkan dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
· Tenaga honorer dalam database BKN
· Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 tetapi belum lolos
· Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Tujuan Diadakannya PPPK Paruh Waktu
Adapun tujuan diadakannya PPPK paruh waktu ini adalah:
· Untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN
· Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
· Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
· Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Fasilitas yang akan Diterima Honorer Jika Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu tidak perlu berkecil, karena PPPK paruh waktu juga mendapatkan fasilitas dari negara yang tidak kalah dari fasilitas PPPK penuh waktu.
Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK paruh waktu akan mendapatkan 7 fasilitas dari negara, yaitu sebagai berikut:
1. Penghasilan/gaji
2. Penghargaan yang bersifat motivasi yang berupa:
· Finansial
· Non finansial
3. Tunjangan dan fasilitas yang berupa:
· Tunjangan dan fasilitas jabatan
· Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan sosial yang berupa:
· Jaminan kesehatan
· Jaminan kecelakaan kerja
· Jaminan kematian
· Jaminan pensiun
· Jaminan hari tua
5. Lingkungan kerja yang berupa:
· Fisik
· Non fisik
6. Pengembangan diri yang berupa:
· Pengembangan talenta dan karier
· Pengembangan kompetensi
7. Bantuan hukum yang berupa:
· Litigasi
· Non litigasi.
Itulah 7 fasilitas negara yang akan diterima honorer jika telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***
Editor : Alpin.