RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 telah dimulai.
Pencairan ini merupakan susulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan BPNT dan PKH pada tahap sebelumnya.
Pencairan BPNT susulan senilai Rp 600.000 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 telah dilakukan.
Banyak KPM yang telah menerima saldo tersebut, terutama yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Mandiri.
KPM yang belum menerima bantuan sebelumnya disarankan untuk memeriksa rekening KKS penerima manfaat.
Dana BPNT diharapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
Sebagian KPM BPNT murni yang diusulkan sebagai penerima PKH pada bulan November dan Desember 2024 juga telah menerima bantuan PKH.
Namun, jumlah penerima PKH hasil verval ini relatif sedikit, karena sifatnya adalah penggenapan kuota penerima PKH secara nasional.
KPM BPNT murni yang teridentifikasi memiliki komponen PKH dan memenuhi syarat diharapkan dapat menerima bantuan PKH di masa mendatang.
Mulai tahap kedua tahun 2025, data penyaluran bantuan sosial akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dimutakhirkan setiap 3 bulan.
Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk data PLN, Pertamina, dan lainnya.
KPM yang terdeteksi telah mampu atau sejahtera berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial secara penuh selama 1 tahun.
Tujuan pemutakhiran data ini adalah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
KPM diharapkan untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan sumber terpercaya lainnya.
KPM yang telah menerima bantuan diharapkan menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sesuai peruntukannya.
KPM diharapkan untuk selalu memperbaharui data diri sesuai dengan keadaan terkini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para KPM PKH dan BPNT.***
Editor : Alpin.