Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Ngadu ke Gubernur Jawa Barat karena Tetap Harus Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Dedi Mulyadi: Nanti Dikasih Diskon

Siti Dewi Yanti • Senin, 24 Maret 2025 | 07:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi aduan warga Karawang tentang pajak kendaraan bermotor
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi aduan warga Karawang tentang pajak kendaraan bermotor

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan penghapusan tunggakan pajak tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang membayar mulai dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

Aturan yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini disambut antusias warga Jabar yang ingin memperpanjang kendaraan bermotor.

Tidak terkecuali warga Karawang, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat untuk membayar pajak tahun 2025.

Saat Dedi Mulyadi mengunjungi Kantor Samsat Kabupaten Karawang, seorang warga berjenis kelamin laki-laki mengadu dirinya justru harus membayar pajak tahun 2024.

"Ini kan katanya tahun 2024 dihapus, kok saya malah bayar tahun 2024, bukan yang 2025," tanya pria tersebut.

Mendengar keluhan tersebut, Dedi melihat berkas yang diperlihatkan.

Ia menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Samsat Kabupaten Karawang.

"Kepala Samsat, ini kan bayarnya 2025, tapi 2024 dihapus. Ini masalahnya," ujarnya.

Setelah melihat berkas yang diberikan, Kepala Samsat menjelaskan, jatuh tempo warga tersebut jatuh pada bulan Juni, namun pembayaran dilakukan di Bulan Maret.

"Maaf Pak Ijin, karena jatuh temponya bulan Juni. Bapak yang dihapuskan dendanya," tutur Kepala Samsat.

Dedi mencoba menelaah keluhan yang disampaikan oleh warga tersebut.

"Berarti Bapak yang tidak bayar 2024 ke sana, kan bulan Juni habisnya Pak," ucapnya.

Warga tersebut berharap ia bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Bukan dihapus 2024, kita bayar 2025 aja," pinta warga tersebut.

Gubernur Jawa Barat mencoba menengahi aduan warga dengan ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

"Tapi engga masalah, bisa diklarifikasi. Bapak jatuh temponya bulan Juni, terhitungnya tahun 20 Maret 2024 ke belakang," jawab Dedi Mulyadi.

Berharap tetap bisa memperpanjang pajak tahun 2025, warga tersebut rela untuk membayar pajak lebih awal walau tanggal jatuh tempo masih jauh.

"Tapi kan saya bayarnya dipercepat, harusnya saya bayar nanti aja," ceritanya.

Dedi Mulyadi menyampaikan, dirinya akan memberikan potongan karena pergub yang ditetapkan berakhir pada tanggal 6 Juni.

"Udah, nanti dikasih diskon. Ketentuan pergub saya berakhir 6 Juni," ungkapnya.

Walau sudah dijanjikan potongan, warga tersebut masih ingin bisa memperpanjang pajak 2025.

"Kalo saya bayarnya nanti, nanti engga kebagian," lanjutya.

Berusaha untuk menghimbur, Dedi meminta warga tidak perlu marah.

"Udah, jangan ngambek, bulan puasa ini," katanya.

Dedi menegaskan, ia akan mempelajari kasus yang dilami warga tersebut.

"Nanti yang gini-gini saya pelajari, mumpung masih ada tanggal. Nanti saya kasih kebijakan baru yang kasus seperti ini. Kan saya engga terpikirkan kasus ini," tandasnya.

 

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #karawang #gubernur jawa barat #pajak kendaraan bermotor