RADAR BOGOR – Pemerintah menetapkan beberapa aturan terbaru arus mudik dan arus balik di Pelabuhan Merak - Bakauheni pada momen Lebaran 2025.
Aturan baru di Pelabuhan Merak - Bakauheni ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan laut selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025.
Pengaturan Penyebrangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni saat Arus Mudik Lebaran 2025
Berlaku mulai hari Selasa, 25 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
Pada pelabuhan Merak, melayani pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va dan Via tujuan pulau Sumatera.
Pelabuhan Ciwandan melayani kendaraan bermotor golongan I, II, III, Vb dan Vib tujuan pulau Sumatera.
Pelabuhan BBJ Bojonegara melayani kendaraan golongan VII, VIII dan IX tujuan Sumatera.
Jika kapasitas BBJ Bojonegoro mencapai 70 persen, kendaraan golongan VII akan dialihkan ke Ciwandan atau Merak.
Ketentuan khusus pada arus mudik Merak – Bakauheni Lebaran 2025 yaitu, pengalihan kendaraan golongan VII ke BBJ Bojonegara jika kapasitas BBJ telah terisi 70 persen.
Pengaturan Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Bakauheni jika terjadi kepadatan di Merak, koordinasi penundaan perjalanan kendaraan saat terjadi kepadatan di Merak.
Pengaturan Penyebrangan Merak – Bakauheni saat Arus Balik Lebaran 2025
Berlaku mulai hari Jumat, 04 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 07 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pelabuhan Bakauheni melayani pejalan kaki, dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, Via, dan Vib tujuan pulau Jawa.
Pelabuhan BBJ Muara Pilu melayani kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan pulau Jawa.
Jika terjadi kepadatan di pelabuhan Bakauheni, diterapkan pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di pelabuhan Merak sesuai kebutuhan.
Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton (Tbk) dan Pelabuhan Sumur Madasus Medi disiapkan untuk kontingensi.
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam skema penyelenggaraan peraturan ini adalah seluruh kendaraan serta penumpang wajib mengikuti skema yang ditetapkan untuk kelancaran perjalanan.
Perlu diingat, jika terjadi kepadatan di pelabuhan utama, koordinasi akan dilakukan untuk mengatur arus dan menghindari kemacetan di Pelabuhan.(*)
Editor : Alpin.