RADAR BOGOR - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), memberikan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam rekrutmen kerja.
Usulan penghapusan SKCK ini dinilai penting untuk menciptakan kesempatan yang adil bagi semua pencari kerja yang pernah memiliki catatan hukum di masa lalu.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal dan Penguatan HAM pada Jumat (21/3/2025) di Jakarta.
Usulan ini muncul saat pihaknya berkunjung ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendengar keluhan dari narapidana.
Nicholay mengungkapkan pengalaman salah satu narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan karena syarat SKCK yang kemudian terpaksa melakukan kejahatan berulang.
Ia menekankan bahwa usulan penghapusan SKCK ini tidak hanya ditujukan bagi mantan narapidana, tapi juga bagi seluruh masyarakat.(*)
Editor : Halimatu Sadiah