Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Terbaru: BLT Tunai Cair Rp225 Ribu, Rp375 Ribu dan Rp900 Ribu hingga Aturan Baru KKS Penerima Bansos

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 25 Maret 2025 | 08:12 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.

RADAR BOGOR - Simak bantuan sosial (bansos) langsung tunai (BLT) non-PKH dan BPNT mulai dicairkan dengan nominal Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp900 ribu.

KPM diimbau untuk memeriksa saldo rekening penerima bansos.

Selain itu, Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru terkait kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berpotensi menghapus sebagian penerima bansos BLT di tahun 2025.

BLT tunai yang dicairkan hari ini merupakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) semester pertama.

Nominal yang diterima bervariasi, yaitu Rp225 ribu, Rp375 ribu, dan Rp900 ribu, yang merupakan pencairan untuk setengah semester.

Seharusnya, siswa SD menerima Rp450 ribu per semester, siswa SMP menerima Rp750 ribu per semester, dan siswa SMA/SMK menerima Rp1,8 juta per semester.

Pencairan setengah semester ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.

Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau membayar biaya sekolah.

Pencairan PIP tahap pertama telah dimulai sejak Februari 2025.

Kementerian Sosial mengeluarkan peraturan terbaru terkait kepemilikan KKS yang telah mencapai masa kepesertaan 5 tahun.

KKS yang diterbitkan pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 berpotensi dihapus dari daftar penerima bantuan sosial di tahun 2025.

Peraturan ini sejalan dengan anjuran agar KPM PKH naik kelas setelah menerima bantuan selama 5 tahun.

KPM yang dihapus dapat dialihkan ke program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) atau diharapkan telah mandiri secara ekonomi.

Terdapat dua golongan KPM yang tidak akan dihapus meskipun masa kepesertaannya telah mencapai 5 tahun:

1. KPM Lanjut Usia (Lansia): KPM dengan komponen lansia dalam keluarga tidak akan dihapus.

2. KPM Disabilitas: KPM dengan komponen disabilitas dalam keluarga juga tidak akan dihapus.

Penghapusan penerima KKS akan difokuskan pada KPM usia produktif (sekitar 20 hingga 50 tahun) yang diharapkan dapat mandiri secara ekonomi.

KPM yang menerima bantuan PIP diharapkan menggunakan dana tersebut dengan bijak untuk kebutuhan sekolah anak.

KPM yang masa kepesertaan KKS-nya telah mencapai 5 tahun diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi penghapusan bansos.

KPM bansos diharapkan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial.***

Editor : Halimatu Sadiah
#bpnt #bansos #bantuan sosial 2025 #pkh