Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan 6 Juni 2025, Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Bayar 30 Juni Tetap Dapat Diskon

Siti Dewi Yanti • Selasa, 25 Maret 2025 | 08:45 WIB
Gubernur Jawa Barat menyampaikan perpanjangan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jabar
Gubernur Jawa Barat menyampaikan perpanjangan pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jabar

RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Samsat Kota Bekasi untuk melihat perkembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya.

Aturan ini membuat masyarakat berbondong-bondong membayar tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun tidak dibayar.

Pemprov Jabar memberikan tenggang Waktu bagi masyarakat untuk memperpanjang mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Walau begitu, masih ada wajib pajak yang ingin tetap membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025 walau belum jatuh tempo.

Hal ini membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpikir ulang untuk merevisi kebijakan yang telah dibuatnya.

Saat mengunjungi Kantor Samsat Kota Bekasi, ia mengumumkan pembayaran tunggakan pajak akan diperpanjang hingga akhir Juni.

"Kemudian saya sampaikan ya, bahwa masa berlakunya jadi tanggal 30 Juni," sebutnya.

Dedi mengungkapkan, bagi warga Jawa Barat masih bisa mendapat diskon hingga tanggal 30 Juni 2025.

"Jadi yang bayar tanggal 30 Juni tetap dapat diskon," tambahnya.

Mantan Bupati Purwakarata dua periode ini mengatakan, sempat ada masalah yang akhirnya membuat wajib pajak yang ingin membayar kewajibannya tidak bisa mendapat potongan.

"Kemaren kan ada masalah, jadi akhirnya tidak bisa diskon bayar duluan," jelasnya.

Saat menyampaikan berita perpanjangan pembebasan tunggakan pajak tersebut, salah satu warga Karawang yang mendatangi Kantor Samsat Kota Bekasi mengkofirmasi perpanjangan tanggal.

"Artinya bayar 30 Juni Pak?," tanyanya.

Dedi Mulyadi menegaskan tanggal 30 Juni masih bisa melunasi tunggakan dan memperpanjang pajak.

"Masih bisa kan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

Kini, Pemprov Jabar menetapkan perpanjangan pembayaran hingga akhir bulan Juni 2025.

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #gubernur jawa barat #pembayaran tunggakan #pajak kendaraan bermotor