RADAR BOGOR – MenPAN RB, Rini Widyantini resmi menetapkan gaji PPPK paruh waktu yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
PPPK paruh waktu adalah salah satu upaya dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah honorer yang lulus seleksi, tapi tidak memenuhi kebutuhan formasi.
MenPAN RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu diadakan untuk beberapa tujuan utama, seperti:
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah
3. Memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Adapun syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut:
1. Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus
2. Pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi formasi.
Kabar baiknya adalah PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk (NI PPPK) seperti PPPK penuh waktu.
Selain NI PPPK, Rini Widyantini mengatakan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji tetap.
Hal ini diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa gaji PPPK paruh waktu akan dibagikan kepada PPPK paruh waktu menggunakan dua sistem gaji, yaitu:
1. Skema Pertama
Gaji yang diterima PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN.
2. Sistem Kedua
Gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing wilayah yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
MenPAN RB menegaskan bahwa dua skema gaji PPPK paruh waktu tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.
Jika gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan UMP/UMK yang berlaku, maka dipastikan nominalnya bisa berbeda-beda.
Artinya, semakin tinggi UMP/UMK yang berlaku di daerah kalian, maka gaji PPPK paruh waktu juga akan tinggi.
Sebaliknya, jika UMP/UMK di daerahmu rendah, maka gaji yang didapat PPPK paruh waktu juga rendah.
Demikian informasi mengenai skema gaji PPPK paruh waktu 2024 yang berlaku di seluruh Indonesia.***
Editor : Alpin.