RADAR BOGOR - Aturan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Barat menjadi kado THR untuk masyarakat.
Hal ini diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun media sosial Instagram pribadinya.
Ia berujar, pembebasan tunggakan dan denda pajak ini merupakan kado THR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tidak heran, sejak diberlakukan sejak 20 Maret 2025 lalu, Kantor Samsat di seluruh Jawa Barat mengalami ledakan kunjungan wajib pajak.
Tidak hanya diapresiasi warga Jabar, kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan motor ini direspon positif oleh masyarakat di luar Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut menetapkan kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diketahui dari pesan Gubernur Jawa Barat mengenai warga yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
"Persiapan mudik, siapkan seluruh kesiapan, periksa kendaraan dan hati-hati di jalan. Kalau mengantuk, istirahat saja," sarannya.
Usai memberi pesan mudik, Dedi mengatakan, warga Jawa Tengah mendapat kado istimewa dari sang gubernur.
"Warga Jateng juga dapat kado istimewa dari Pak Gubernurnya, sahabat saya, Mas Ahmad Luthfi," tambahnya.
Dedi mengungkapkan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menetapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
"Yang telah membebaskan seluruh kewajiban para penunggak pajak kendaraan bermotor. Baik tunggakannya, maupun dendanya," jelasnya
Menurut Dedi, informasi ini meruakan berita yang membahagiakan.
"Ini adalah kabar yang sangat membahagiakan warga Jateng," katanya.
Warga Jabar dan Jateng, Dedi menyampaikan, kini tengah berbahagia.
"Warga Jabar dan warga Jateng sama-sama bahagia," tuturnya.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini juga menyampaikan berita bahagia mengenai perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Dedi menyampaikan, antrian kendaraan wajib pajak yang ingin membayar kewajibannya mencapai 2 kilometer.
"Karena antrian kendaraan makin banyak, bahkan sampai 2 kilometer. Kami memutuskan, masa pengampunan pajak, Asalnya dari 20 Maret sampai 6 Juni menjadi 20 Maret hingga 30 Juni," bebernya.
Gubernur Jawa Barat menekankan, masa berlaku pembayaran tunggakan pajak diperpanjang.
"Jadi masa berlakunya bukan 6 Juni, terhitung hari ini diperpanjang menjadi 30 Juni," pungkas Dedi Mulyadi
Editor : Siti Dewi Yanti