Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Wacana Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Melamar Pekerjaan, Kemenkumham dan Polri Beri Penjelasan Resmi

Yosep Awaludin • Rabu, 26 Maret 2025 | 08:54 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK

RADAR BOGOR - Kemenkumham baru-baru ini mengusulkan penghapusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan.

Usulan penghapusan SKCK ini sontak memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polemik mengenai kebijakan penghapusan SKCK ini pun menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap dunia kerja.

Menurut KemenHAM, usulan penghapusan SKCK bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat, khususnya mereka yang pernah memiliki catatan hukum di masa lalu.

KemenHAM berpendapat bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup dan berkontribusi dalam masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi stigma negatif yang kerap melekat pada mantan narapidana atau individu yang pernah tersangkut kasus hukum ringan.

Lebih lanjut, KemenHAM menyoroti bahwa SKCK sering kali menjadi penghalang bagi banyak pelamar kerja, meskipun mereka memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

Hal ini dianggap tidak adil karena rekam jejak hukum di masa lalu, yang belum tentu relevan dengan pekerjaan yang dituju, justru menjadi alasan utama penolakan.

Menanggapi usulan tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa SKCK bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan bukti catatan resmi mengenai riwayat hukum seseorang.

Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa SKCK bertujuan melindungi kepentingan perusahaan atau institusi yang akan merekrut karyawan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri juga menegaskan bahwa SKCK memiliki peran penting dalam proses seleksi pekerjaan di sektor-sektor tertentu, terutama yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, penghapusan SKCK dikhawatirkan bisa membuka celah bagi individu dengan riwayat kriminal berat untuk kembali melakukan pelanggaran hukum di tempat kerja.

Meskipun demikian, Polri mengakui pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana atau mereka yang pernah tersandung masalah hukum ringan.

Oleh sebab itu, Polri menyatakan siap berdiskusi lebih lanjut dengan KemenHAM dan pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih seimbang.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah revisi format SKCK agar lebih fleksibel dan memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait jenis pelanggaran yang pernah dilakukan, sehingga perusahaan bisa lebih objektif dalam menilai pelamar.

Pengamat hukum dan ketenagakerjaan turut angkat suara dalam polemik ini. Beberapa ahli menilai bahwa penghapusan SKCK sepenuhnya bisa menjadi langkah yang kurang bijak, mengingat kebutuhan perusahaan akan informasi riwayat hukum calon karyawan tetaplah relevan, terutama untuk posisi-posisi strategis.

Namun, mereka juga menekankan bahwa sistem perekrutan seharusnya lebih menilai kompetensi dan etika kerja calon karyawan, bukan semata-mata berdasarkan masa lalu mereka.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat mendukung penuh usulan KemenHAM. Mereka berpendapat bahwa penghapusan SKCK bisa menjadi langkah progresif untuk menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif dan adil.

Organisasi ini juga menyoroti bahwa banyak individu yang kesulitan mendapatkan pekerjaan bukan karena kurang kompeten, melainkan karena stigma sosial yang terus melekat akibat catatan hukum mereka.

Masyarakat umum pun terpecah dalam menyikapi isu ini. Sebagian mendukung penghapusan SKCK dengan alasan membuka kesempatan lebih luas bagi para pencari kerja.

Namun, ada pula yang khawatir kebijakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan di lingkungan kerja, terutama jika perekrutan dilakukan tanpa seleksi latar belakang yang ketat.

Hingga saat ini, diskusi antara KemenHAM dan Polri masih terus berlangsung. Kedua pihak sepakat untuk mencari solusi terbaik yang tetap menjamin hak individu untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Apapun hasil akhir dari perdebatan ini, yang jelas adalah pentingnya menyeimbangkan hak individu dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Masyarakat tentu berharap agar kebijakan yang dihasilkan nanti bisa memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepercayaan publik.

Perkembangan lebih lanjut mengenai usulan penghapusan SKCK ini masih dinantikan. Publik pun berharap keputusan akhir yang diambil mampu mencerminkan semangat reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih inklusif dan adil. (***)

Penulis: Diana Rama Pratiwi/Magang-UT

Editor : Yosep Awaludin
#kepolisian #skck #kemenkumham