RADAR BOGOR - Informasi terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, baik penerima lama maupun baru.
Kabar penting mengenai proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 2 yang diprediksi akan dipercepat dalam waktu dekat ini perlu diketahui.
Sebagai informasi untuk KPM PKH dan BPNT, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini telah dihapus dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
KPM PKH dan BPNT diharapkan memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.
Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025, berdasarkan aturan terbaru, dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Pencairan tahap kedua, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, akan segera dilaksanakan.
Selain itu, terdapat lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan tahap kedua dapat kembali dicairkan.
Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat
Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru, di antaranya:
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.
Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.
3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah
Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG. KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.
5. Status SPM atau SI di SIKS-NG
Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.
Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bantuan pada tahap kedua.
Para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk memastikan bahwa data mereka telah sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***
Editor : Alpin.