Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mahkamah Agung Menangkan OJK atas Gugatan Kresna Group

Eka Rahmawati • Rabu, 26 Maret 2025 | 17:05 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta.

RADAR BOGOR - Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan Kresna Group. 

 

Pada perkara Nomor 140 K/TUN/2025, MA memenangkan Kasasi OJK terhadap kasus Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP- 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Hakim Mahkamah Agung dengan Ketua Irfan Fachruddin dengan anggota YodiI Martono WahyunadiI dan Cerah Bangun menganggap OJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu mampu memastikan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK juga wajib mengambil tindakan interventive yang cepat dalam menjaga kepercayaan publik atas tindakan yang berpotensi mengancam kondisi industri jasa keuangan dan atau stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan gugatan Michael Steven terhadap OJK.

Michael Steven dalam putusan tersebut tidak ada di anggaran dasar sehingga tidak bertanggung jawab atas masalah yang dihadapi Kresna Group.

Kasus ini pun menyedot perhatian terlebih Michael Steven menang di tingkat PTUN dan PTTUN di tengah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus berupa gagal bayar dana investasi kepada investor.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Editor : Eka Rahmawati
#mahkamah agung #Kresna Group #ojk