Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

MenPAN RB Ungkap Pemda Harus Penuhi Ketentuan Ini Agar Dapat Melakukan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Robecca Sesaria • Kamis, 27 Maret 2025 | 15:05 WIB
MenPAN RB mengatakan pemda harus penuhi beberapa ketentuan agar dapat melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
MenPAN RB mengatakan pemda harus penuhi beberapa ketentuan agar dapat melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

CPNS 2024 akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan diangkat paling lambat Oktober 2025.

"(Pengangkatan) CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025," ucap MenPAN RB.

Dengan adanya batas waktu pelantikan ini, BKN dan KemenPAN RB akan memfasilitasi seluruh instansi untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Menanggapi hal tersebut, MenPAN RB, Rini Widyantini, dan Mendagri, Tito Karnavian, menindaklanjuti dengan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum melakukan pengangkatan.

Jika salah satu syarat belum dipenuhi oleh pemda, maka pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 belum bisa dilaksanakan.

1. Pemda Harus Melakukan Analisis Kebutuhan Pegawai dan Simulasi Pengangkatan

Pemda harus terlebih dahulu melakukan analisis kebutuhan pegawai dan simulasi pengangkatan agar proses berjalan lancar.

Semua proses seleksi harus dilakukan sesuai aturan, termasuk seleksi administrasi dan kompetensi.

Setelah pemda memenuhi syarat administratif, BKN akan mengeluarkan NIP CPNS dan NI PPPK.

2. Peserta Harus Membuat Surat Pernyataan

Setiap peserta yang lulus harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah tempat kerja atau instansi.

3. Anggaran Memadai

Pengangkatan CPNS dan PPPK hanya dapat dilakukan jika anggaran telah masuk dalam DIPA K/L/D dan tersedia sarana/prasarana yang memadai.

Jika anggaran dan sarana/prasarana belum ada, maka proses pengangkatan CPNS dan PPPK bisa tertunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

BKN pun tidak akan mengeluarkan Pertek jika persyaratan ini tidak dipenuhi.

Tito Karnavian meminta pemda untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM/BKD dan OPD untuk memastikan kesiapan.

Mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi dilarang melakukan pengangkatan honorer yang tidak mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Pemda harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sebelum melaksanakan proses seleksi.

Ketaatan terhadap aturan ini menjadi faktor utama dalam menyelesaikan permasalahan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.***

Editor : Halimatu Sadiah
#cpns #pppk #menpan rb