Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadwal Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Dilakukan Tiga Bulan Sekali, Pastikan Anda Terdaftar

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 27 Maret 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.

RADAR BOGOR - Kabar penting mengenai proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang diprediksi akan dipercepat dalam waktu dekat ini.

Perlu diketahui untuk para penerima bansos, bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini telah dihapus dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Perubahan DTKS menjadi DTSE merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Maka dari itu, KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan memahami dan menerima perubahan ini sebagai langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025, berdasarkan aturan terbaru, dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Pencairan tahap kedua, yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, akan segera dilaksanakan tahun 2025.

Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru berikut:

1. Data NIK Padan dengan Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sama dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.

Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia.

Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.

3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE.

Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.

4. Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM PKH dan BPNT harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulannya oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

KPM yang masih dinyatakan layak akan terus menerima bantuan.

5. Status SPM atau SI di SIKS-NG

Data KPM PKH dan BPNT harus menunjukkan status Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG.

Status ini menandakan bahwa data KPM telah diproses dan siap untuk dicairkan bantuannya.

Kelima syarat ini harus terpenuhi agar KPM PKH dan BPNT dapat kembali menerima bansos pada tahap kedua.

Para KPM diharapkan untuk memastikan bahwa data mereka telah sesuai dan memenuhi persyaratan bansos yang ditetapkan.***

Editor : Halimatu Sadiah
#bpnt #bansos #bantuan sosial 2025 #pkh