Kabar Terbaru Bansos, 4 Bantuan Sosial Cair Sekaligus Setelah Lebaran 2025, Simak Batas Kepesertaan KPM
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 29 Maret 2025 | 08:11 WIB
Ilustrasi uang pencarian bansos.
RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT tahap kedua membawa informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jelang Lebaran.
Selain itu, KPM berpotensi menerima hingga empat jenis bantuan sosial sekaligus setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan pernyataan terbaru yang akan dituangkan dalam Peraturan Mensos. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah mengenai batasan waktu kepesertaan dalam program PKH dan BPNT.
KPM yang telah menjadi peserta selama 5 tahun akan dihentikan bantuannya, kecuali untuk kategori lansia (usia 60 tahun ke atas).
Sistem akan secara otomatis mendeteksi KPM yang telah mencapai batas waktu kepesertaan 5 tahun. Pendamping sosial akan menghubungi KPM yang terdeteksi untuk proses graduasi pada tahun 2025.
Bagi KPM yang merasa sudah mendekati atau melewati batas waktu 5 tahun, disarankan untuk segera mengajukan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi.
Program PENA dapat memberikan modal usaha hingga Rp6 juta bagi KPM yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada KPM lain yang belum pernah menerima bantuan sosial, mengingat banyaknya calon penerima yang mengantri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM yang telah digraduasi karena melewati batas waktu kepesertaan masih berpotensi menerima kembali bantuan sosial di tahun-tahun berikutnya, jika hasil survei menunjukkan bahwa mereka kembali layak menerima bantuan.
Selain batasan waktu kepesertaan, peraturan terbaru juga memperketat kriteria penerima bantuan.
KPM yang bekerja dan memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meskipun tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga akan digraduasi.
Meskipun pencairan bantuan sosial selama bulan Ramadhan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, KPM berpotensi menerima hingga empat jenis bantuan sosial sekaligus setelah Hari Raya Idul Fitri:
1. PKH dan BPNT Tahap Kedua
Pencairan tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 diperkirakan akan dimulai setelah tanggal 8 April, setelah proses verifikasi dan validasi data DTSE.
Diharapkan proses verifikasi dengan data DTSE akan lebih cepat dibandingkan dengan data DTKS.
2. Bantuan Beras 40 Kg
Bantuan beras 10 kg yang seharusnya dicairkan mulai Januari hingga April berpotensi dirapel menjadi 40 kg setelah Lebaran. Mekanisme penyaluran akan tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dibahas sejak awal Januari masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia. Diharapkan BLT BBM dapat segera dicairkan setelah Lebaran.
4. PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan berkelanjutan dengan PKH, juga berpotensi dicairkan setelah Lebaran bagi siswa yang belum menerima pada termin pertama. Nominal bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan janji-janji terkait bantuan sosial ini demi kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
KPM yang masih menerima bantuan sosial diimbau untuk memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin, termasuk menabung untuk modal usaha jika memungkinkan.***