RADAR BOGOR - Kabar terbaru dan penting untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3. Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan bahwa honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut diresmikan pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer R2 dan R3 harus menerima konsekuensi yang akan didapatkan.
Konsekuensi yang dimaksud adalah tenaga honorer R2 dan R3 harus rela pindah instansi jika resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Berikut ini adalah beberapa poin penting berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait skema PPPK paruh waktu dan aturan pindah instansi.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu :
· Menyelesaikan penataan tenaga honorer
· Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
· Memperjelas status honorer agar tidak ada lagi pegawai tanpa kejelasan status
· Meningkatkan kualitas pelayanan public dengan pegawai yang lebih profesional.
Tahapan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu
1. Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) : PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB.
2. Wajib mengusulkan seluruh tenaga honorer R2 dan R3 yang terdaftar : Semua honorer R2 dan R3 yang memenuhi kriteria database BKN wajib diusulkan oleh PPK.
3. Penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN RB : MenPAN RB menentukan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan PPPK paruh waktu di setiap instansi.
4. Detail formasi : Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu meliputi jenis jabatan, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.
5. Pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) : PPPK mengusulkan penerbitan NI PPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari MenPAN RB.
6. Penetapan NI oleh BKN : Kepala BKN menetapkan NI PPPK berdasarkan usulan yang diterima.
7. Pemberitahuan ke instansi :NI PPPK yang telah ditetapkan BKN akan disampaikan kepada PPK instansi dalam waktu maksimal 7 hari kerja
8. Pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu : PPK melakukan pengangkatan secara resmi honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu.
Jabatan yang Bisa Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Penegak hukum
- Peneliti
- Pengelola umum operasional
- Penata layanan operasional
Ketentuan Pindah Instansi bagi Honorer R2 dan R3 Jika Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan yang ada, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak bisa mengajukan untuk pindah instansi. Jika PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, maka ia akan dianggap mengundurkan diri.
Namun, jika ada perubahan organisasi, maka PPPK paruh waktu harus siap dipindahkan ke unit lain yang masih membutuhkan tenaga.
Tetapi dengan syarat masa kerja PPPK paruh waktu belum berakhir dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Kesimpulannya, honorer R2 dan R3 harus siap jika memang diwajibkan untuk pindah instansi. (***)
Editor : Yosep Awaludin