RADAR BOGOR - Tepat pada 1 April 2025 atau Lebaran hari kedua, gaji pensiunan PNS akan dibayarkan oleh PT Taspen Tabungan Aspirasi Pegawai Negeri.
Tak hanya gaji, pada periode April ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan lain yang akan masuk rekening.
Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS? Simak penjelasannya berikut ini.
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
Golongan Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
Golongan Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
Golongan IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
Golongan IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
Golongan IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tiga Tunjangan yang Akan Diterima Pensiunan PNS pada 1 April 2025
Selain gaji, pensiunan PNS akan menerima tiga tunjangan lainnya pada 1 April 2025, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS
Besaran dari tunjangan suami/istri pensiunan PNS ini adalah senilai 10 persen dari gaji bulanan. Misalnya, pensiunan PNS golongan IVa mendapatkan gaji bulanan pensiun sebesar Rp4.200.000, maka tunjangan suami/istri adalah 10% dari Rp4.200.000, hasilnya Rp420.000.
- Tunjangan Anak Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan anak yang besarannya adalah 2 persen dari gaji bulanan.
Misalnya, pensiunan PNS golongan IVa mendapatkan gaji bulanan pensiun sebesar Rp4.200.000, maka tunjangan anak pensiunan PNS adalah 2% dari Rp4.200.000, hasilnya Rp84.000.
- Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan 10 kg beras yang akan disalurkan dalam bentuk uang.
Besarannya adalah harga beras per 1 kg Rp7.240 x 10 kg, hasilnya mendapatkan Rp72.400 per bulannya.
Itulah informasi mengenai besaran gaji dan tambahan tiga tunjangan lainnya yang akan disalurkan kepada pensiunan PNS pada 1 April 2025.***
Editor : Eka Rahmawati