Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Cair 1 April 2025, Ini Besaran Gaji dan Tiga Tunjangan Pensiunan PNS yang Dibayarkan Melalui PT Taspen

Robecca Sesaria • Senin, 31 Maret 2025 | 16:18 WIB

Ilustrasi uang atau gaji.
Ilustrasi uang atau gaji.

RADAR BOGOR - Tepat pada 1 April 2025 atau Lebaran hari kedua, gaji pensiunan PNS akan dibayarkan oleh PT Taspen Tabungan Aspirasi Pegawai Negeri.

Tak hanya gaji, pada periode April ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan lain yang akan masuk rekening.

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS? Simak penjelasannya berikut ini.

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV:

Baca Juga: Selamat! Ini Deretan Daerah yang Sudah Melaksanakan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Salah Satunya Daerah di Jawa Barat

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

Golongan Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

Golongan Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

Golongan Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

Golongan IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

Golongan IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

Golongan IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Baca Juga: Cetak Rekor, Daerah Pertama di Jawa Barat yang Lakukan Pengangkatan PPPK 2024 dengan Jumlah Peserta Terbanyak di Indonesia

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tiga Tunjangan yang Akan Diterima Pensiunan PNS pada 1 April 2025

Selain gaji, pensiunan PNS akan menerima tiga tunjangan lainnya pada 1 April 2025, yaitu:

  1. Tunjangan Suami/Istri Pensiunan PNS

Besaran dari tunjangan suami/istri pensiunan PNS ini adalah senilai 10 persen dari gaji bulanan. Misalnya, pensiunan PNS golongan IVa mendapatkan gaji bulanan pensiun sebesar Rp4.200.000, maka tunjangan suami/istri adalah 10% dari Rp4.200.000, hasilnya Rp420.000.

Baca Juga: Resmi Keputusan MenPAN RB : Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 dan R3 Harus Siap Pindah Instansi

  1. Tunjangan Anak Pensiunan PNS

Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan anak yang besarannya adalah 2 persen dari gaji bulanan.

Misalnya, pensiunan PNS golongan IVa mendapatkan gaji bulanan pensiun sebesar Rp4.200.000, maka tunjangan anak pensiunan PNS adalah 2% dari Rp4.200.000, hasilnya Rp84.000.

  1. Tunjangan Pangan

Pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan 10 kg beras yang akan disalurkan dalam bentuk uang.

Besarannya adalah harga beras per 1 kg Rp7.240 x 10 kg, hasilnya mendapatkan Rp72.400 per bulannya.

Itulah informasi mengenai besaran gaji dan tambahan tiga tunjangan lainnya yang akan disalurkan kepada pensiunan PNS pada 1 April 2025.***

Editor : Eka Rahmawati
#gaji #pensiunan pns #taspen